ABG di Muratara 5 Kali Berbuat Jahat, Kasusnya Sangat Meresahkan

ABG di Muratara 5 Kali Berbuat Jahat, Kasusnya Sangat Meresahkan

Polsek Karang Dapo Polres Muratara amankan ABG yang terlibat 5 kasus kejahatan dalam kurun waktu 1 tahun.-Dokumen-Polsek Karang Dapo

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang anak baru gede (ABG) di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) tercatat 5 kali berbuat jahat.

ABG tersebut inisial IS (17) pengangguran warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.   

Dia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karang Dapo Polres Muratara pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

ABG di Muratara itu diduga terlibat kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA:Kerjanya Maling Sawit, Ditangkap Polsek BTS Ulu Musi Rawas, Minta Ampun

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoiril Hambali menjelaskan, tersangka IS terlibat dalam 5 laporan polisi (LP).

Yakni LAPORAN POLISI : LP /B_. 11  /V/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal   26 Mei 2024.

Lalu LAPORAN POLISI : LP /B_. 13  /V/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal   26 Mei 2024.

Kemudian LAPORAN POLISI : LP /B_. 19  /VII/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal   15 Juli 2024.

BACA JUGA:Ayah Terbaik dari Lubuk Linggau Ditangkap Saat Tidur Bersama Istri, Kasusnya Berat

Selanjutnya LAPORAN POLISI : LP /B_. 20 /VII/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal   16 Juli 2024.

Serta LAPORAN POLISI : LP /B_. 21  /VII/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal   23 Juli 2024.

*Ditangkap di Rumah Temannya

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Kamis, 8 Agustus  2024 sekira pukul 15.00 WIB, Polsek Karang Dapo mendapat informasi keberadaan IS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: