CASN 2024 Pemkab OKI Sumatera Selatan, Ada Ratusan Formasi CPNS dan PPPK, Segini Rinciannya

CASN 2024 Pemkab OKI Sumatera Selatan, Ada Ratusan Formasi CPNS dan PPPK, Segini Rinciannya

CASN 2024 Pemkab OKI, Sumatera Selatan Siapkan Ratusan Formasi CPNS dan PPPK, Segini Rinciannya--instagram: cpns.asn

OKI, LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi CASN 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), provinsi Sumatera Selatan siapkan ratusan formasi CPNS hingga PPPK. Buruan simak rinciannya dibawah ini.

Kabar gembira bagi para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkhususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah menyediakan ratusan formasi.

Pada pengadaan CASN tahun ini Pemkab OKI bakal mengadakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti yang diketahui pada 2023 lalu Pemkab OKI telah menerima ribuan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Exotic Sprinter Pro Max: Motor Listrik Murah yang Punya Fitur Reverse Mode, Apa Itu? Cek di Sini

CASN 2024 ini pun Pemkab OKI kembali mengadaan penerimaan PPPK hingga CPNS, hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah kabupaten OKI dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di daerahnya.

Diketahui CASN 2024 Pemkab OKI menyediakan 600 formasi yang tersedia bagi pelamar yang memenuhi persyaratannya.

Sejumlah 600 formasi tersebut adalah angka yang telah disetujui oleh Kementerian PANRB terkait kebutuhan pegawai ASN di Kabupaten OKI untuk CPNS dan PPPK 2024.

Penjabat (Pj) Bupati OKI, Asmar Wijaya mengatakan bahwa penerimaan ASN di OKI tahun 2024 selaras dengan target pemerintah pusat dan merupakan upaya Pemkab dalam menyelesaikan status tenaga non ASN yang sebagian besar adalah putra putri daerah.

BACA JUGA:Final Piala AFF U-19: Prediksi Indonesia U-19 vs Thailand U-19, Senin 29 Juli 2024, Kick Off 19.30 WIB

Dalam hal ini, Asmar mengatakan jika pemerintah telah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini kita lakukan untuk memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer,” ungkapannya pada Maret 2024 lalu.

Asmar berharap penyelesaian tenaga non ASN di Kabupaten OKI diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak.

“Nantinya, siapapun berhak untuk menjadi ASN di OKI, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: