Jaksa Tahan 6 Tersangka Mega Korupsi Pertambangan di Sumatera Selatan Rp555 Miliar

Jaksa Tahan 6 Tersangka Mega Korupsi Pertambangan di Sumatera Selatan Rp555 Miliar

Jaksa Tahan 6 Tersangka Mega Korupsi Pertambangan di Sumatera Selatan Rp555 Miliar--sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa menahan 6 tersangka kasus mega korupsi pertambangan di Lahat, Sumatera Selatan dengan kerugian negara hingga Rp555 miliar.

Penahanan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terhitung Senin 22 Juli 2024 atau bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).

Keenam tersangka yang ditahan tiga orang dari pihak swasta. Dan sisanya tiga orang lagi dari ASN Pemkab Lahat.

Dari pihak swasta adalah ES, G dan B selaku Komisaris PT BCS atau PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Peserta Pilkada Lubuk Linggau 2024, Pj Wali Kota Lantik 15 Pejabat, Berikut Daftar Namanya

Sedangkan ASN itu yakni M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat 2010-2015. 

Lalu, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat  2010-2015. 

Serta, LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat 2010-2015. Bambang

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Selatan, Bambang Panca Wahyudi SH MH menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

BACA JUGA:Sumur Minyak Illegal di Muba Sumatera Selatan Meledak, SKK Migas Sebut Gerogoti Industri Hulu Migas

Sebelumnya, keenam orang ini dijelaskan, sudah diperiksa sebagai saksi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu sudah cukup bukti mereka diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. 

“Karena itu kita tingkatkan status keenamnya dari saksi menjadi tersangka. Mereka ditahan 20 hari ke depan,” jelas Asintel Kejati Sumatera Selatan, dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa 23 Juli 2024.

Lima tersangka pria dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 tersangka perempuan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: