Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, Begini Infonya

Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, Begini Infonya

Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, Begini Infonya--Pixabay.com

BACA JUGA:Pemuda Mabuk Lem Aibon di Lubuk Linggau Ditabrak Kereta Api, Begini Kondisinya

Pada dasarnya, kata Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian seandainya terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.

Akan tetapi suatu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut.

Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” kata dia.

BACA JUGA:Bapas Muratara Hadiri Kegiatan Pendampingan Teknis Pengendalian Penyakit Menular pada Satker Pemasyarakatan

Sementara untuk harganya, Ogi meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.

“Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: