Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, Begini Infonya

Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, Begini Infonya

Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, Begini Infonya--Pixabay.com

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pengumuman, pemerintah sedang menyiapkan bahwa kendaraan mobil dan motor wajib memiliki asuransi mulai 2025 mendatang. Dibawah ini informasi lengkapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib punya asuransi Third Party Liability (TPL).

Bahkan dikatakan kendaraan bermotor tersebut wajib punya asuransi mulai Januari 2025 mendatang.

Adapun diketahui Third Party Liability (TPL) adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

BACA JUGA:Sambut 10 Muharram 1446 H, Ummi Wisata Travel Undang Anak Yatim Piatu

Hal tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Untuk itu, OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil memiliki asuransi mulai 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.

Dimana hal tersebut sesuai aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang sedang disiapkan pemerintah.

Pada UU PPSK tersebut mengatur bahwa asuransi dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor di Indonesia.

BACA JUGA:Viral, Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah di SPBU Karena Tak Dikasih Uang Minyak, ini Klarifikasi Sopir

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleg Ogi dalam acara Insurance Forum 2024 di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.

“Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilika kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah,” ujarnya.

Bahkan, diketahui jika praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku dia berbagai Negara, termasuk ASEAN.

“Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: