Fenomena Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam

Fenomena Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam

Fenomena Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam--

BACA JUGA:16 Remaja Diserahkan BNNK Musi Rawas ke Panti Rehabilitasi, Ini Penjelasan AKBP Abdul Rahman

“Kalau udah di batasi oleh agama.. jalankan,” tulis @mainseruid.

“Yang mukhrim aja bisa membawa maut dalam urusan syahwat apalagi yang bukan mukhrim...” tambah @husseinalwasimhussein_dipo.

“Juga karena bila sampe jatuh pada perzinaan dgn ipar maka akan menghancurkan 2 keluarga. Antara suami-istri dan kakak-adik.” Kata @habib_alhijri.

“bahkan hal seperti ini pun nabi dahulu sdh mewanti2, good si yg ga tau jd tambah tau,thx min,” tulis @wan.hrhp.

BACA JUGA:Kejutan, Gerindra Berikan Dukungan ke Hj Ratna Machmud dengan Suprayitno di Pilkada Musi Rawas 2024

Itulah informasi mengenai ipar adalah maut menurut agama Islam. Tinggal bersama orang lain dalam satu atap adalah hal yang sudah dilarang oleh Rasulullah SAW, karena ipar atau pun orang lain bukanlah mahram.

Sehingga haram hukumnya untuk hidup satu rumah. Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya untuk menghindari perbuatan yang dapat mendatangkan fitnah dan kemudaratan.

Hal ini dapat memicu berbagai masalah kedepannya bagi rumah tangga. Dan tentu saja akan menjadi dosa besar jika terjadi suatu perzinahan di dalam satu rumah tersebut.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: