2 Pengedar Sabu 4 Kg dan Ribuan Ekstasi Dikendalikan Napi di Sarolangun Jambi

2 Pengedar Sabu 4 Kg dan Ribuan Ekstasi Dikendalikan Napi di Sarolangun Jambi

2 Pelaku Pengedar Sabu Berat 4 Kg dan Ribuan Ekstasi Rupanya Dikendalikan Oleh Napi di Sarolangun Jambi--instagram: polda_jambi

BACA JUGA:Nama Pj Bupati Empat Lawang Dicatut, Pelaku Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Facebook

Adapun, hasil dari pemeriksaan didapat jika kedua pelaku merupakan residivis kambuhan, “Keduanya residivis baru bebas tahun 2021 lalu,” ungkapnya.

Ernesto juga memaparkan jika kedua pelaku diamankan dari 2 lokasi berbeda. Awalnya, polisi mengamankan AR pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

“AR membawa Honda Accord kemudian dibawa ke Pos PJR untuk digeledah. Ditemukanlah 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi,” kata Ernesto.

Kemudian setelah AR diamankan, polisi pun melakukan pengembangan dengan memburu AU yang disebut AR juga tengah menguasai 14 kilogram sabu.

BACA JUGA:SMart Hotel Lubuk Linggau Kembali Buka Lowongan Kerja, Khusus Bidang Teknologi

AU pun akhirnya ditangkap di Desa Mendalo Darat, Muaro Jambi sekira pukul 22.00 WIB.

“Saat dikembangkan kepada si O ini barang 14 kilogram (sabu) itu cepat sekali (diedarkan) hitungan beberapa jam saja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: