2 Pengedar Sabu 4 Kg dan Ribuan Ekstasi Dikendalikan Napi di Sarolangun Jambi

2 Pengedar Sabu 4 Kg dan Ribuan Ekstasi Dikendalikan Napi di Sarolangun Jambi

2 Pelaku Pengedar Sabu Berat 4 Kg dan Ribuan Ekstasi Rupanya Dikendalikan Oleh Napi di Sarolangun Jambi--instagram: polda_jambi

JAMBI, LINGGAUPOS.CO.ID - Dua orang pelaku pengedar sabu seberat 4 kilogram (kg) dan puluhan ribu ekstasi diduga dikendalikan oleh seorang napi di Sarolangun JAMBI.

Mengejutkan dua orang pelaku pengedaran sabu dan ekstasi yang berhasil diringkus polisi mengaku dikendalikan oleh seorang tahanan atau narapidana di Sarolangun, Jambi.

Bahkan jumlah yang diedarkan kedua pelaku cukup fantastis yakni, sebanyak 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

Dua pengedar tersebut inisial AR (32) dan AU alias O (33), keduanya dijanjikan bakal diupah sebesar Rp30 juta per kilogram untuk mengantarkan narkoba jaringan Malaysia tersebut.

BACA JUGA:U & Me Care Palembang, Buka Lowongan Kerja, Untuk Kamu Lulusan Terbaik yang Menyukai Anak

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saisar dalam konferensi pers pada Senin, 1 Juli 2024.

Ia mengatakan berdasarkan dari keterangan tersangka AR, dia ini mengirim sabu atas perintah dari MI yang diduga merupakan warga binaan Lapas Sarolangun.

“Ini lagi pendalaman. Ini dugaan kita warga binaan (yang mengendalikan),” ujarnya pada Senin, 1 Juli 2024.

Lebih lanjut, kata Ernesto saat ditangkap AR diminta untuk mengantar sebanyak 4 kilogram sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Awal Bulan Juli 2024, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kembali Giatkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Adapun barang haram itu masuk ke Jambi setelah pelaku menjemputnya dari Pulau Burung, Indragiri Hilir, Riau.

Bahkan, AR ini mengaku jika ia sudah 3 kali terlibat dalam peredaran barang haram yang juga dilarang oleh Negara tersebut.

“Dia mengakui telah tiga kali bekerja sama dengan MI. Pelaku mengakui kalau dia dikirim uang sebesar Rp.5.000.000 olehMI sebagai uang jalan,” lanjutnya.

Para pengedar barang haram itu diketahui akan diberi upah sebesar Rp30 juta per kilogramnya jika berhasil mengantar sabu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: