Ombudsman: PPDB SMA di Palembang, Jalur Prestasi 911 Orang Lulus, Aslinya Tidak Lulus

Ombudsman: PPDB SMA di Palembang, Jalur Prestasi 911 Orang Lulus, Aslinya Tidak Lulus

Ombudsman Ungkap PPDB SMA di Palembang Jalur Prestasi, 911 Orang Dinyatakan Lulus Aslinya Tidak Lulus--instagram: ombudsmanrisumsel

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Ombudsman mengungkapkan jika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di PALEMBANG jalur prestasi sebanyak 911 orang yang dinyatakan lulus padahal sebenarnya tidak lulus.

Perkara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Palembang terus jadi perbincangan, khususnya di jalur prestasi yang diduga terdapat ketidaksesuaian atau kecurangan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan investigasi, Ombudsman akhirnya ungkap temuan yang mengejutkan, sebanyak 911 orang dinyatakan lulus padahal sebenarnya tidak lulus.

Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan oleh Ombudsman pada Jumat 28 Juni 2024 kemarin.

BACA JUGA:DWP Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Adakan Pertemuan Rutin Arisan Bulanan

LHP tersebut berisi tentang hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang.

Dalam acara penyerahan tersebut turut hadir, Pj Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Pandji Tjahjadi, Pih Kadiknas, Sutoko, Pih Inspektur Provinsi Sumsel Kurniawan, dan seluruh Kepala SMAN se-Kota Palembang yang jadi objek pemeriksaan.

Seperti yang diketahui, Ombudsman RI Sumsel menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024.

Karena laporan terus bertambah, Ombudsman pun meyakini adanya maladministrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

BACA JUGA:Tingkatkan Imunitas, DWP Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau dan Pegawai Lapas Gelar Senam Pagi

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah mengatakan jika Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.

“Telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku Terlapor I dan seluruh Kepala SMAN di Kota Palembang selaku Terlapor II, dan Inspektor Provinsi serta Aplikator PT Sudasa selaku pihak terkait,” ujarnya pada Jumat, 27 Juni 2024.

Lebih lanjut kata Adrian, Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman di aplikasi ppdbsumsel.com.

Dimana, sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, tetapi dinyatakan lulus oleh aplikasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: