Mau Daftar CPNS-PPPK 2024, Terlebih Dahulu Cek Pendataan Non-ASN Anda, Begini Caranya

Mau Daftar CPNS-PPPK 2024, Terlebih Dahulu Cek Pendataan Non-ASN Anda, Begini Caranya

Mau Daftar CPNS-PPPK 2024, Terlebih Dahulu Cek Pendataan Non-ASN Anda!, Begini Caranya--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Bagi anda yang ingin mendaftar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024, hal penting yang tak boleh kamu lewatkan adalah melakukan pengecekan pendataan Non-ASN anda. Simak dibawah ini caranya.

Pemerintah Indonesia sudah dari lama mengumumkan akan kembali mengadakan penerimaan CPNS hingga PPPK pada tahun 2024 ini.

Lantas, bagi anda yang mau mendaftar CPNS ataupun PPPK, cek lebih dulu pendataan non-ASN yang akan diprioritaskan.

Bagaimana cara ceknya ? untuk mengetahuinya simak ulasan ini hingga akhir ya. terutama bagi anda yang akan mendaftar CPNS atau PPPK 2024 ini.

BACA JUGA:Karena PHP, Rodi Wijaya Pilih Imam Senen di Pilkada Lubuk Linggau 2024

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

PPPK yang dibuka pemerintah ini ialah untuk non- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 yang sudah masuk dalam basis data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui, pendataan non-ASN ini sudah selesai dilakukan pada Oktober 2022. Pendataan ini juga berlaku bagi tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.

Diketahui, selama pendataan tersebut, BKN juga berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

BACA JUGA:Viral, Seorang Istri Sah di OKI Sumatera Selatan Gunduli Rambut Pelakor, Begini yang Terjadi

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh BKN melalui unggahan di media sosial instagram pada Maret 2024 lalu.

“Proses pendataan non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembalim,” tulis Instagarm BKN, dikutip pada Rabu, 26 Juni 2024.

Dengan demikian, anda sebelum mendaftar CPNS atau PPPK perlu melakukan cek data pendataan non-ASN dahulu.

Lantas, bagaimana caranya. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, cara melakukan pengecekan pendataan non-ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: