Banyak yang Ingin Jadi CPNS, Apakah Benar PNS Susah Dipecat? Begini Penjelasannya

Banyak yang Ingin Jadi CPNS, Apakah Benar PNS Susah Dipecat? Begini Penjelasannya

Banyak yang Ingin Jadi CPNS, Apakah Benar PNS Susah Dipecat? Begini Penjelasannya--instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Menjadi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) impian banyak orang, lantas apakah benar seorang PNS susah dipecat. Begini penjelasannya.

Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian banyak orang, sehingga tak ayal banyak orang berlomba-lomba untuk mengikuti seleksi CPNS.

Namun, ada pernyataan yang menyebutkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) susah dipecat? apakah hal tersebut benar. Untuk mendapatkan penjelasannya simak ulasan lengkapnya berikut.

Pada dasarnya, beberapa daya tarik menjadi seorang PNS ialah gaji dan tunjangan yang didapatkan yang sifatnya tetap.

BACA JUGA:Karena PHP, Rodi Wijaya Pilih Imam Senen di Pilkada Lubuk Linggau 2024

Pandangan soal prestise juga tinggi di masyarakat diaman pekerjaan PNS yang kerap dianggap lebih ringan ketimbang bekerja di bidang yang sama di perusahaan swasta.

Bahkan, tergiur dengan keuntungan yang didapat oleh seorang PNS, tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur diiming-imingi bisa masuk PNS dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah.

Bahkan di masyarakat, banyak yang berpikir jika menjadi seorang PNS dianggapnya sebagai profesi paling aman. Hal ini karena posisi ASN relative susah diberhentikan alias dipecat.

Namun, tahukah kamu jika anggapan terkait PNS susah dipecat memang ada benarnya. Mengapa demikian ? dibawah ini selengkapnya.

BACA JUGA:Viral, Seorang Istri Sah di OKI Sumatera Selatan Gunduli Rambut Pelakor, Begini yang Terjadi

PNS Susah Dipecat ?

Masih banyak yang beranggapan jika bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah jenis pekerjaan yang susah dipecat. Namun sepenuhnya hal itu tidaklah keliru.

Sebab alasan mendasar terkait PNS lebih susah dipecat ketimbang karyawan perusahaan swasta adalah terkait Undang-Undang (UU) yang melindunginya.

Diketahui, kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hasil revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: