3 Pelaku Curanmor di Palembang Tak Berdaya saat Ditangkap Polisi, Ini Orangnya

3 Pelaku Curanmor di Palembang  Tak Berdaya saat Ditangkap Polisi, Ini Orangnya

3 Pelaku Curanmor di Palembang Tak Berdaya saat Ditangkap Polisi, Ini Orangnya--sumeks.co

BACA JUGA:Pembunuh di Pasar Satelit Lubuk Linggau Diminta Menyerahkan Diri, Sebelum Tim Macan Linggau Bertindak Tegas

Setelah penyelidikan terhadap CCTV yang ada di TKP, petugas pun langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku.

“Kami pun langsung bergegas hingga berhasil menangkap ketiga pelaku berikut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian,” terangnya.

Adapun saat dilakukan interogasi, dihadapan petugas ketiga pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, korban atas nama Syahzali (26), warga Jalan Naskah Kecamatan Sukarami melaporkan peristiwa Curanmor yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Resmi Rilis! Vivo Y58 5G Jadi HP Kelas Menengah dengan Baterai Jumbo, Cek Segini Harganya

Dalam laporannya korban menuturkan saat itu dirinya datang ke TKP lalu memarkirkan sepeda motornya kemudian masuk ke dalam rumah.

Lalu, selang beberapa saat korban diberitahu oleh istrinya bahwa motor korban telah hilang dan kejadian tersebut terekam CCTV yang terpasang di rumah korban. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: