Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Terima 3 Sertifikat Hak Cipta

Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Terima 3 Sertifikat Hak Cipta

Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau menerima sertifikat pencatatan ciptaan, tak hanya satu namun Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau menerima 3 sertifikat sekaligus.-Foto: Humas Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.-

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangkaian kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Rabu 19 Juni 2024.

Kegiatan ini bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau menerima sertifikat pencatatan ciptaan, tak hanya satu namun Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau menerima 3 sertifikat sekaligus.

Kalapas Lubukl Lnggau, Hamdi Hasibuan yang diwakili oleh Kepala urusan kepegawaian dan keuangan, Perif Hendrik menerima langsung  3 sertifikat yang diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Kemenkumham, Ibnu Chuldun.

Adapun produk Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau yang telah menerima hak cipta antara lain Aplikasi Sistem Informasi Narapidana atau disingkat SI RAPI, Maskot SI PADEK, serta lagu “Lapas Lubuklinggau Pasti Padek” yang merupakan jinggle Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 

BACA JUGA:Pelaksanaan Salat Idul Adha 1445 H Tahun 2024 dan Pemotongan Hewan Kurban di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2024, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Terima Sumbangan Beberapa Hewan Kurban

Saat dikonfirmasi Kalapas Lubuklinggau mengatakan pendaftaran hak cipta ini sebagai bentuk komitmen Lapas Lubuklinggau dalam mewujudkan WBK serta salah satu langka inovasi Lapas Lubuk Linggau.

"Alhamdulillah, aplikasi SI RAPI, Maskot SI PADEK, dan jinggle "Lapas Lubuk Linggau Pasti Padek" ini menjadi prestasi tersendiri bagi kami yang terus berinovasi di bidang pelayanan maupun sarana dan prasarana," ucap Kalapas.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan beberapa penyerahan Sertifikat Merek, Sertifikat Paten, Surat pencatatan hak cipta dan surat pencatatan KI Komunal yang di serahkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: