Mau Lulus PPPK 2024, Ketahui Segini Nilai Ambang Batas Dinyatakan Lolos

Mau Lulus PPPK 2024, Ketahui Segini Nilai Ambang Batas Dinyatakan Lolos

Mau Lulus PPPK 2024, Ketahui Segini Nilai Ambang Batas Dinyatakan Lolos --instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Mau lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, Yuk ketahui dulu segini nilai ambang batas agar dinyatakan lulus. Dibawah ini ulasannya.

Tahun ini pemerintah kembali mengadakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu syarat agar lulus seleksi adalah memenuhi nilai ambang batas kelulusan dari tahapan seleksi yang akan diuji.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah standar nilai minimal kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

BACA JUGA:Apakah Materi Tes CPNS dan PPPK 2024 Sama? Jangan Keliru Begini Penjelasannya

Nantinya, nilai yang kamu peroleh pada passing grade menjadi cerminan sejauh mana penguasaan terhadap materi, keterampilan, serta integritas pegawai dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.

Adapun, nilai minimum untuk Tenaga Teknis dalam PPPK berbeda-beda, tergantung pada jabatan yang dilamarnya.

Misalnya, kalau kamu melamar jadi Ahli Madya Analis Kebijakan, kamu harus mengumpulkan minimal 270 poin di tes kompetensi teknis. 

Tapi, kalau kamu melamar sebagai Ahli Madya Dokter Spesialis, syaratnya sedikit lebih rendah, cukup 158 poin aja.

BACA JUGA:Intip Link Beli HP iPhone Second Ori iBox Terbaru 2024, Dijamin Berkualitas dan Harga Murah

Namun, jangan khawatir sebab selain di kompetensi teknis ada serangkaian tes lainnya juga, dimana semua nilai akan diakumulasikan.

Nilai Ambang Batas PPPK 

Sebelum membahas nilai ambang batas atau passing grade, terlebih dahulu ketahui ada 4 rangkaian seleksi dalam tes PPPK.

Empat tahap tersebut yakni, Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan Seleksi Kompetensi Wawancara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: