Waspada! Modus Penipuan Baru, Pura-Puranya Salah Transfer, Begini Kata Kapolrestabes Palembang

Waspada! Modus Penipuan Baru, Pura-Puranya Salah Transfer, Begini Kata Kapolrestabes Palembang

Waspada! Modus Penipuan Baru, Pura-Puranya Salah Transfer, Begini Kata Kapolrestabes Palembang--instagram: polisi_palembang

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Waspada dengan modus penipuan baru, pura-puranya salah transfer ujungnya malah menipu. Begini kata Kapolrestabes PALEMBANG.

Aksi penipuan terus meresahkan, kali ini modus baru penipuan ialah dengan pura-pura salah transfer untuk itu masyarakat diimbau tetap waspada.

Jika mendapatkan sejumlah uang dari seseorang yang salah transfer masuk ke rekening harus waspada dan jangan bersenang hati dahulu bisa jadi itu adalah modus penipuan.

Sebab, belakangan ini sudah marak adanya modus penipuan gaya baru yakni  seseorang yang menghubungi dan mengaku telah salah transfer ke rekening.

BACA JUGA:Jadi Buron Selama 8 Bulan, Suami di Prabumulih Diringkus Polisi Saat Pulang ke Rumah, Ini Kasusnya

Dalam hal ini, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, meminta jika ada yang berlaku demikian, agar tetap waspada.

“Jika kita mengalami hal itu, dimana ada seseorang yang menghubungi dan mengaku telah salah transfer ke rekening kita, apa yang harus dilakukan ? intinya kita jangan terlalu senang tetap selalu fokus,” jelasnya pada Rabu, 19 Juni 2024.

Lebih lanjut,menurut  Harryo masih banyak sebagian masyarakat yang tidak mengerti tindakan apa yang sebaiknya dilakukan bila mengalami hal demikian.

Ia pun memberikan apa yang harus dilakukan jika mengalami kejadian tersebut, utamanya and jangan panik dahulu.

BACA JUGA:Siap-Siap Para Pencari Kerja, Ada 3.000 Lowongan di Job Fair Kota Palembang, Catat Jadwal dan Tempatnya

Haryyo menjelaskan agar jangan panik dan lakukan beberapa hal berikut, yaitu jangan menggunakan dana yang ditransfer, kumpulkan barang bukti salah transfer seperti screenshot (tangkap layar) dari HP, pesan WhatsApp, dan lainnya.

Kemudian, lanjutnya, laporkan kepada pihak berwajib dan mintakan surat tanda terima laporan dari pihak berwajib yang dalam hal ini pihak kepolisian.

Selanjutnya, yang bersangkutan laporkan ke Bank dan ajukan penahanan dana bukan pemblokiran tabungan atas transfer dan dari oknum tersebut.

“Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: