Pembacok Yamaha RX King di Lubuk Linggau Dituntut 3 Bulan Penjara, Korban Keberatan

Pembacok Yamaha RX King di Lubuk Linggau Dituntut 3 Bulan Penjara, Korban Keberatan

Pembacok Yamaha RX King di Lubuk Linggau Dituntut 3 Bulan Penjara, Korban Keberatan--

Terdakwa kemudian mendatangi Edi Suyanto yang berada didalam toko sambil mengacung-acungkan parang tersebut.

Ia juga berkata pada Edi Yanto “Sapo wong sini yang melawan nian sikaklah. Ngapo masih nak ngulang bae cak ini.”

Kemudian terdakwa mengayunkan parang tersebut lalu membacok jok motor RX King BG-3004 D milik Edi Suyanto.

Setelah itu membacok kotak sarang jangkrik milik Edi Suyanto sebanyak dua kali, oleh karena takut lalu Edi Suyanto masuk ke dalam toko untuk bersembunyi.

BACA JUGA:Korban Rudapaksa Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas 2 Orang, Berikut Pengakuan Tersangka

Namun karena tidak terima atas pengancaman itu, Edi kemudian melapor ke Polres Lubuk Linggau. Hingga kasusnya disidangkan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: