Percepatan Pemanfaatan Data, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Ikuti Bimtek SPPT-TI

Percepatan Pemanfaatan Data, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Ikuti Bimtek SPPT-TI

Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi Bimbingan Teknis Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (Bimtek SPPT-TI) secara daring via aplikasi zoom meeting, Rabu 12 Juni 2024.-Foto: Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas);Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bimbingan Teknis Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (Bimtek SPPT-TI), Rabu 12 Juni 2024.

Pada giat tersebut, Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez beserta jajaran pegawai mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara dalam jaringan (daring) di ruang kerja Kepala Bapas Muratara.

Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez mengikuti secara daring via aplikasi zoom meeting didampingi oleh Pejabat Struktural/Kasubsi BKD (Randi Pratama), Pembimbing Kemasyarakatan (Asep Putra), dan 2 (dua) orang operator SDP (Joshua Tegar dan Taufik Ronal).

Giat yang diisi materi oleh Tim Ditjen Pemasyarakatan tersebut, disampaikan dalam rangka percepatan pemanfaatan data SPPT-TI melalui implementasi sertifikat elektronik pada Aplikasi SDP.

BACA JUGA:Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Hadiri Pelantikan Pejabat Struktural di Kemenkumham Sumatera Selatan

BACA JUGA:Percepat Proses Integrasi WBP, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Giatkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

BACA JUGA:Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia Silahturahmi ke Bapas Kelas II Musi Rawas Utara

Dilakukan pula pendampingan teknis SDP secara langsung oleh Tim dibawah Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama. Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi pada SPPT-TI tersebut digelar dengan harapan dapat menjadi sarana edukasi terhadap operator SDP, terkait pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: