Lulusan SMA, SMK, Sederajat Mau Lolos CPNS 2024? Perhatikan Segini Nilai Passing Grade yang Harus Diraih

Lulusan SMA, SMK, Sederajat Mau Lolos CPNS 2024? Perhatikan Segini Nilai Passing Grade yang Harus Diraih

Lulusan SMA, SMK, Sederajat Mau Lolos CPNS 2024? Perhatikan Segini Nilai Passing Grade yang Harus Diraih--instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Anda para lulusan SMA, SMK, Sederajat yang ingin lolos pada seleksi CPNS tahun 2024 ini ? ketahui berikut nilai passing grade yang harus kamu raih.

Salah satu hal yang harus diperhatikan agar bisa lolos pada seleksi peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 adalah nilai passing grade yang harus kamu raih.

Teruntuk anda para lulusan SMA, SMK, Sederajat yang ingin mewujudkan mimpi dapat lolos CPNS 2024 nilai passing grade adalah salah satu penentunya.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS pada saat mengikuti seleksi tahapan SKD.

BACA JUGA:CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA, SMK, Sederajat, Ketahui Ini 3 Tahapan Seleksi yang Harus Dilewati

Anda para pelamar CPNS dinyatakan lulus apabila nilai SKD yang diraih telah melewati batas  yang ditentukan di masing-masing instansi.

 Seperti yang diketahui, kabarnya seleksi penerimaan CPNS 2024 juga diperuntukkan bagi para lulusan SMA, SMK Sederajat seperti pada tahun sebelumnya.

Untuk itu, anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS2024  sebelum memulai ‘berperang’ sebaiknya ketahui dulu hal passing grade untuk bisa lulus, dibawah ini.

Nilai Passing Grade SKD CPNS 

BACA JUGA:Terbaru, Segini Besaran Gaji CPNS, PNS dan PPPK 2024, Masih Mau Daftar

Tahap SKD sendiri adalah tahapan setelah lulus administrasi, dimana anda akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilakukan sebagai tes yang disajikan dalam  bentuk ujian komputer (CAT).

Setelah lulus SKD tahapan selanjutnya yang harus diikuti adalah Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Dalam tes ini, para peserta masih harus menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.

Seperti yang diketahui bahwa nilai ambang batas atau passing grade SKD ini telah tertuang dalam Keputusan Menpan RB Indonesia.

Yaitu Peraturan No. 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: