Warga Lubuk Linggau yang Bacok Motor Yamaha RX King: Tidak Ada Niat

Warga Lubuk Linggau yang Bacok Motor Yamaha RX King: Tidak Ada Niat

Warga Lubuk Linggau yang Bacok Motor Yamaha RX King: Tidak Ada Niat--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pembacokan sepeda motor Yamaha RX King dan kotak jangrik, atau pengancaman di LUBUK LINGGAU, Kamis 6 Juni 2024 kembali disidangkan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodiana menghadirkan saksi.

Terdakwanya seperti diketahui sebelumnya adalah Fepri Angga (34) warga Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Adapun korbannya Edi Yanto pemilik Toko Yanto Pancing, yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Bacok RK King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Achmad Sarifudin, ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Pransisco dan Erick.

Menurut saksi Pransisco saat ia tiba di lokasi, ia melihat Fepri Angga dalam keadaan marah memasuki Toko Yanto Pancing. 

Ia melihat terdakwa marah ke pengendara mobil Fortuner yang saat itu sedang parkir di depan toko. 

Setelah adu mulut singkat, pemilik mobil memundurkan kendaraan, dan terdakwa bisa melintas.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Percobaan Pembacokan Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Kejadiannya 2020 Lalu

Namun kemudian ia melihat terdakwa kembali ke toko dengan membawa sebilah parang. 

Kemudian terdakwa membacok jok sepeda motor Yamaha RX King dan kotak jangkrik milik korban di dalam toko.

Saat itu sebenarnya ditambahkan saksi, istri terdakwa berusaha menenangkan suaminya. Ia berhasil merebut parang dari suaminya memintanya untuk pulang. 

Namun, ketegangan belum usai, beberapa saat kemudian, ada seseorang yang melempar atap seng toko dengan batu, meskipun saksi tidak bisa memastikan siapa pelakunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: