Suami BCL Dilaporkan Dugaan Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Begini Kelanjutannya

Suami BCL Dilaporkan Dugaan Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Begini Kelanjutannya

Suami BCL Dilaporkan Dugaan Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Dalam Kasus Ini, Begini Kelanjutannya--instagram: itsmebcl

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Suami penyanyi kenamaan Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar saat menjalani bisnis, begini kelanjutannya.

Jagat maya dibuat heboh dengan kasus yang menyeret nama suami dari Bunga Citra Lestari (BCL) yang diduga telah menggelapkan dana, Tiko Arya Wardhana.

Tiko suami BCL tersebut, dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar, diketahui pelapor dalam perkara ini ialah mantan istri dari Tiko sendiri yang berinisial AW

Dijelaskan oleh penasihat hukum terlapor, Leo Siregar, dikatakannya jika peristiwa ini terjadi pada 2015-2021.

BACA JUGA:Sumatera Selatan Memasuki Musim Kemarau, ini Penjelasan dari BMKG: Ada yang Unik, Tetap Waspada

Ketika itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).

Pada saat itu AW bertindak sebagai Komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Menurut Leo, modal perusahaan seluruhnya dari AW.

Nah, dalam perjalannya AW sendiri tidak mencampuri kegiatan usaha perusahaan tersebut, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh mengurus segala kegiatan usaha, termasuk keuangannya.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Selasa, 4 Juni 2024.

BACA JUGA:Inilah 5 Daftar Motor Listrik Terkencang di Dunia, Motor Balap Lewat, Tertarik? Cek di Sini

“Akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tetapi tiba-tiba pada 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” sambungnya.

Kecurigaan penggelapan dana pun semakin menguat disaat AW menemukan ada dua dokumen berupa profit dan loss pada tahun 2021 yang dinilai mencurigakan.

“Klien kami kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen, dan dapatkanlah adanya temuan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” jelas  Leo.

Lantaran tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi, AW akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: