Kuliah Gratis 2024 Dengan KIP Kuliah Baik PTS maupun PTN, Simak Ini Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya

Kuliah Gratis 2024 Dengan KIP Kuliah Baik PTS maupun PTN, Simak Ini Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya

Kuliah Gratis 2024 Dengan KIP Kuliah Baik PTS maupun PTN, Simak Ini Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya --instagram: kipkuliah

LINGGAUPOS.CO.ID - Anda yang ingin kuliah gratis baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS) bisa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, lantas bagaimana caranya, berikut syarat dokumen yang harus anda siapkan.

Bagi yang ingin kuliah di perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ada kuliah gratis melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah adalah salah satu program pemerintah untuk meringankan beban calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi jenjang perkuliahan.

Sebagai informasi KIP Kuliah ini juga dikenal dengan sebutan Bidikmisi, salah satu beasiswa kuliah bagi yang tidak mampu.

BACA JUGA:Ingin Kuliah di Palembang, Ketahui Ini 10 Universitas Swasta Terbaik Disana, Buruan Cek Ada Pilihanmu?

Namun, tidak semua calon mahasiswa bisa mendaftar diri dalam program beasiswa KIP Kuliah. Beberapa persyaratan pun harus dipenuhi.

KIP Kuliah sendiri dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah diterima berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

Pendaftaran akun KIP Kuliah juga masih dibuka. Pembuatan akun bantuan pendidikan ini dibuka hingga tanggal 31 Oktober 2024.

Saat ini, pendaftaran untuk jalur SNBP dan SNBT sudah ditutup, sedangkan untuk penerima mahasiswa baru kampus saat ini belum dibuka.

BACA JUGA:Mau Kuliah? Inilah 7 Universitas Negeri Termurah di Indonesia, Buruan Cek Juga Akreditasinya di Sini

Nah, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda: dokumen, syarat hingga kriteria KIP Kuliah 2024 yang perlu anda ketahui, mengutip dari berbagai sumber, dibawah ini.

Dokumen Persyaratan KIP Kuliah 2024

• Foto pribadi terbaru 

• Foto lengkap keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: