Komunitas Pers di Sumatera Selatan Tolak RUU Penyiaran, Aksi di DPRD Provinsi

Komunitas Pers di Sumatera Selatan Tolak RUU Penyiaran, Aksi di DPRD Provinsi

Komunitas Pers di Sumatera Selatan Tolak RUU Penyiaran, Aksi di DPRD Provinsi--freepik

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Komunitas Pers yang ada di Sumatera Selatan menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran. Karena itu muncul seruan aksi di DPRD Sumatera Selatan.

Aksi komunitas pers di DPRD Sumatera Selatan ini, akan dilaksanakan Rabu 29 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB.

Berkaitan dengan rencana aksi ini, Ketua PWI Sumatera Selatan Kurnaidi mengintruksikan seluruh anggota PWI di Sumatera Selatan berpartisipasi sebagai bentuk solidaritas.

Sebelumnya juga sudah dilaksanakan rapat bersama antara komunitas pers Sumatera Selatan di Palembang, mengenai rencana aksi ini.

BACA JUGA:Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Independensi Pers

Sementara itu di Lubuk Linggau, juga mengalir dukungan terhadap aksi tersebut. Salah satunya dari Komunitas Pers Bersatu Bersama Jurnalis (BBJ) Media Group, 

Ketua BBJ Pranata Meksiko menjelaskan, pihaknya menolak RUU Penyiaran, serta menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, sebab dinilai melemahkan demokrasi.

Pranata Meksiko menilai ada prosedur yang salah dalam penyusunan RUU Penyiaran. 

Ditambah, proses yang salah ini disertai pula dengan munculnya pasal-pasal aneh yang tidak se-prinsip dengan kemerdekaan pers.

BACA JUGA:Idul Adha 2024, Berikut Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Kurban, Jangan Sampai Keliru

"Misalnya yang menjadi sorotan semua rekan-rekan jurnalis, yakni di pasal 50b ayat 2c, karena secara spesifik melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi,” jelasnya, 

“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Pranata Selasa 28 Mei 2024.

Prana yang juga Sekretaris SMSI Lubuk Linggau ini, menjelaskan, UU Pers 40 Tahun 1999 sudah diatur bahwa kerja pers dilindungi oleh UU. 

Maka tentu RUU Penyiaran bertentangan dengan hal itu. Menurutnya, pelarangan ini juga jelas berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: