Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan
![Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan](https://linggaupos.disway.id/upload/e1e92a4e0c35956ee38a14c7fafc162e.jpg)
Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan--instagram: cpns.asn
BACA JUGA:Perselingkuhan di Musi Rawas, Baru Datang dari Palembang, Sudah Ditunggu Istri Orang
1. Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri dari;
a. Tanda jabatan bagi pejabat struktural
b. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
c. Papan nama
BACA JUGA:Perhatikan! Isi Baterai HP Xiaomi Lebih Kencang dengan Fitur HyperOS, Simak Begini Caranya
d. Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;
e. Nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota
f. Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
BACA JUGA:Oknum Polisi di Muratara Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget
g. Tanda pengenal
2. Atribut Pakaian Dinas PPPK
a. Papan nama
b. Tanda pengenal
BACA JUGA:Warung Tuak di Tugumulyo Musi Rawas Ternyata Juga Sediakan Wanita Penghibur, ini Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: