Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan--instagram: cpns.asn

BACA JUGA:Perselingkuhan di Musi Rawas, Baru Datang dari Palembang, Sudah Ditunggu Istri Orang

1. Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri dari;

a. Tanda jabatan bagi pejabat struktural

b. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia 

c. Papan nama

BACA JUGA:Perhatikan! Isi Baterai HP Xiaomi Lebih Kencang dengan Fitur HyperOS, Simak Begini Caranya

d. Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;

e. Nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota

f. Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

BACA JUGA:Oknum Polisi di Muratara Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget

g. Tanda pengenal

2. Atribut Pakaian Dinas PPPK 

a. Papan nama

b. Tanda pengenal

BACA JUGA:Warung Tuak di Tugumulyo Musi Rawas Ternyata Juga Sediakan Wanita Penghibur, ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: