Usai Antar Istri Kerja di Perkebunan Sawit, Warga Musi Rawas Ini Tidak Pulang-pulang, Ternyata Ada di Sini

Usai Antar Istri Kerja di Perkebunan Sawit, Warga Musi Rawas Ini Tidak Pulang-pulang, Ternyata Ada di Sini

Usai Antar Istri Kerja di Perusahaan Sawit, Warga Musi Rawas Ini Tidak Pulang-pulang, Ternyata Ada di Sini-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pria warga MUSI RAWAS, usai mengantarkan istrinya kerja di perkebunan sawit PT AKL Desa Kebur, hingga Sabtu, 25 Mei 2024 tidak pulang-pulang ke rumah.

Pria tersebut bernama Heriyansyah alias Boy (34), warga Dusun III, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Diketahui, Boy mengantar istrinya bekerja pada Jumat, 24 Mei 2024 pagi ke Divisi IV PT. AKL, di Desa Kebur, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah pulang mengantar istrinya bekerja, ternyata Boy langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas. Bagaimana ceritanya?

BACA JUGA:4 Tahun Menghilang, Pria di Lubuk Linggau Menangis Saat Dibawa Polisi Musi Rawas, Ini Kasusnya

Usut punya usut, Boy ternyata diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di Divisi IV Blok 15C19 , PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 09.15 WIB.

Tersangka Boy diamankan Tim Landak Polres Musi Rawas karena tertangkap tangan petugas keamanan mencuri buah sawit milik PT AKL di Desa Kebur.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Sabtu, 25 Mei 2024 membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penahanan terhadap tersangka dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024, di wilayah Polda Sumatera Selatan, khususnya Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Miris, Kakak Adik di Lubuk Linggau Kompak Berbuat Jahat, Ketemu Macan Linggau di Warnet, Begini Reaksinya

Tersangka Boy ditahan berdasarkan laporan polisi LP / B / 129 / V  / 2024 / SPKT /Sat. Reskrim /Res Mura/SUMSEL, tanggal 24 Mei 2024 diduga melanggar pasal 363 KUHP.

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian, Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka mengantar istrinya yang bekerja di Divisi IV PT. AKL, di Desa Kebur.

Setelah mengantar istrinya, saat dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka berhenti  dan mengambil dodos yang sudah disembunyikan di sebuah tempat sebelumnya.

Tersangka diduga mencuri buah sawit dengan cara menanamnya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: