Jebol Dinding Rumah, Pemuda di Musi Rawas Bawa Kabur Motor Jambrong, Belum Sempat Dijual, Ini yang Terjadi

Jebol Dinding Rumah, Pemuda di Musi Rawas Bawa Kabur Motor Jambrong, Belum Sempat Dijual, Ini yang Terjadi

Pemuda Musi Rawas ditangkap dalam Operasi Sikat I Musi 2014, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Nekat, seorang pemuda di Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan menjebol dinding rumah warga untuk mengambil satu unit motor jambrong.

Ironisnya dinding rumah yang dijebol itu milik tetangganya sendiri. Belum sempat menjual motor jambrong hasil curian, pelaku diamankan polisi.

Pemuda bernama Toni (24), warga Dusun II, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat I Musi 2014, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB

BACA JUGA:JM Group Palembang Buka Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi, Berminat Cek Syaratnya di Sini

Adapun motor jambrong yang dicuri tersangka jenis Honda Supra Fit S Nopol B 6743 BKE, warna hitam milik korban MA (34) tetangganya pada Senin, 20 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

"Kami meringkus tersangka, Toni asal warga Dusun II, Desa Pian Raya, karena terlibat dalam pencurian sepeda motor," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim, Kamis, 23 Mei 2024.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-03/V/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21 Mei 2024.

Kronologis kejadian dijelaskan Kapolsek, tersangka merusak papan dinding rumah korban.

BACA JUGA:Berminat Bekerja di J&T Express Lubuk Linggau, Buruan Saat Ini Sedang Buka Lowongan Kerja

Setelah itu tersangka masuk mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit S jambrong Nopol B 6743 BKE, warna hitam, yang terparkir di dalam rumah korban.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian jika diuangkan lebih kurang Rp3.800.000.

Selanjutnya korban melaporkan ke Mapolsek Muara Lakitan, guna ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Kapolsek menjelaskan, tersangka dibekuk setelah anggota mendapatkan informasi dari warga tersangka berada di kediamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: