Kursi Taman Beregam Musi Rawas Hilang, Netizen: Agak Laen Maling ini

Kursi Taman Beregam Musi Rawas Hilang, Netizen: Agak Laen Maling ini

Kursi Taman Beregam Musi Rawas Hilang, Netizen: Agak Laen Maling ini--

BACA JUGA:Pemuda Lubuk Linggau Bawa Sabu ke Musi Rawas, Untungnya Tim Elang Jeli, Ini Yang Dilakukan Tersangka

Seperti diketahui pencurian lima unit kursi Taman Beregam tersebut diketahui pada Senin 18 Maret 2024. 

Pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh ASN Pemkab Musi Rawas, M Okta Kusgara (35) pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.

Okta yang merupakan ASN di Dinas PUCK Musi Rawas mendapatkan laporan adanya lima kursi yang hilang. Ia sebagai penanggung jawab langsung mengecek ke lokasi.

Diketahui ada lima unit kursi di depan gedung Dekranasda yang hilang. Tiga unit kursi besi warna kuning dan dua unit kursi besi warna hitam, dengan kerugian sekitar Rp15 juta.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal Musi Rawas, Masih Beroperasi Terancam Hukuman Denda Rp60 Miliar

Oleh Okta peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Sehingga Kapolres memerintahkan Tim 1 Operasi Sikat Musi menangkap pelakunya.

Tim 1 Operasi Sikat Musi dipimpin Iptu Jemmy Amin Gumayel yang juga Kapolsek BTS Ulu bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan saksi-saksi dan petunjuk yang didapatkan, diketahui pelaku mengarah ke tersangka Reki dan Randa,” jelas Iptu Jemmy Amin Gumayel, Selasa 21 Mei 2024.

Memastikan cukup bukti, kemudian Tim 1 Operasi Sikat Musi menangkap Reki dan Randa pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Kebun Plasma Lonsum Musi Rawas Tidak Sadar Diintai, Sempat Kabur, Rumahnya Didatangi Polisi

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya mencuri dua buah kursi di Taman Beregam.

“Mereka melakukan pencurian, dengan menendang kursi sehingga lepas dari baut. Kemudian diangkut menggunakan angdes mikrolet warna kuning milik tersangka Reki,” jelasnya.

Dua unit kursi yang dicuri kemudian mereka jual ke pengepul barang bekas di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas seharga Rp1,8 juta.

“Menurut pengakuan keduanya, uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba sabu dan judi slot. Kemudian sisanya dibagi rata,” tambah Ka Tim 1 Operasi Sikat Musi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: