Pemkab Musi Rawas Berkomitmen untuk Memperluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemkab Musi Rawas Berkomitmen untuk Memperluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Drs. H. Ali Sadikin., M.Si didampingi oleh Kadisnaker Alexander Akbar, S.E., M.E, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lubuk Linggau,--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Guna mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten MUSI RAWAS berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik formal maupun informal yang ada di Kabupaten MUSI RAWAS.

Dalam keterangan Pers yang dilansir Bagian Umum BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lubuk Linggau, Senin 20 Mei 2024 disebutkan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Drs. H. Ali Sadikin., M.Si didampingi oleh Kadisnaker Alexander Akbar, S.E., M.E., Sekretaris Diskop UMKM Sudisman, Sekretaris DPMD Ratu Indah dan Kabid DPMD Rezha Dwi Sahara, menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lubuk Linggau, Budi Situmorang, SH, LLM beserta Account Manager Tia Erviza Ulfa dan Tri Suherman di Gedung Bupati Musi Rawas di Muara Beliti, Rabu 15 Mei 2024.

H Ali Sadikin mengungkapkan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mewajibkan seluruh pelaku usaha di wilayah Musi Rawas untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya. 

Selain itu Pemkab Musi Rawas juga memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai Non ASN yang ada di seluruh OPD, termasuk di dalamnya guru dan juga perlindungan bagi Tenaga Kerja Rentan di seluruh Desa yang berjumlah 9.300 pada tahun 2023, yang nantinya akan tetap diteruskan di tahun 2024 ini.


Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Drs. H. Ali Sadikin., M.Si didampingi oleh Kadisnaker Alexander Akbar, S.E., M.E., Sekretaris Diskop UMKM Sudisman, Sekretaris DPMD Ratu Indah dan Kabid DPMD Rezha Dwi Sahara, menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagak--

Kematian pungkas Ali merupakan salah satu penyebab kemiskinan mendadak yang paling berbahaya, karena dapat menyebabkan hilangnya penghasilan secara mendadak dan menyebabkan seluruh anggota keluarga jatuh dalam jeratan kemiskinan. 

Kemudian, program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kematian (JKM) memberikan kemudahan pengalihan resiko kematian tersebut dengan memberikan jaminan sebesar 42 Juta Rupiah yang tentu saja dapat membantu kehidupan keluarga Ketika pencari nafkah dalam keluarga tersebut meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Alexander Akbar, SE,ME, menuturkan bahwa pada tahun ini Kabupaten Musi Rawas akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2009 petani sawit menggunakan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. 

Alex menambahkan bahwa data petani sawit yang akan menerima program tersebut akan disediakan oleh Dinas Perkebunan yang nantinya data tersebut akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Wabup Muratara Berikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Secara Simbolis Kepada Ahli Waris

"Saat ini dasar hukum berbentuk Peraturan Kepala Daerah untuk pelaksanaan perlindungan petani sawit tersebut tinggal menunggu tanda tangan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud,"katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye mengucapkan terima kasih kepada Sekda dan seluruh Kepala OPD yang hadir atas kepedulian kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Musi Rawas. 

Sonny menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat langsung dari negara baik melalui Undang Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-undang nomor 24 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk terus memperluas perlindungan jaminan social ketenagakerjaan dengan berbagai inovasi yang tidak memberatkan APBD, seperti : perlindungan bagi tenaga kerja rentan melalui mekanisme pemberian CSR dari Perusahaan Besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: