Tips Lulus Seleksi Administrasi CPNS- PPPK 2024: 5 Hal Berikut Jangan Dilewatkan

Tips Lulus Seleksi Administrasi CPNS- PPPK 2024: 5 Hal Berikut Jangan Dilewatkan

Tips Lulus Seleksi Administrasi CPNS- PPPK 2024: 5 Hal Berikut Jangan Dilewatkan --instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui begini tips supaya lulus seleksi administrasi CPNS hingga PPPK 2024, ada 5 hal berikut yang tidak boleh kamu lewatkan, cek selengkapnya di bawah ini.

Seleksi calon aparatur sipil Negara (CASN) 2024 yang terdiri dari CPNS maupun PPPK akan segera dibuka oleh pemerintah.

Kabarnya seleksi yang mencakup penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 bakal dibuka pada Juni mendatang.

Nah, rekrutmen ASN kali ini dilakukan untuk merekrut pada ASN untuk berbagai instansi pemerintahan, khususnya di bidang pelayanan dasar seperti guru dan tenaga medis.

BACA JUGA:Dituduh Sarang Peredaran Narkoba, Warga Tanah Periuk Musi Rawas Marah, Kades: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Salah satu langkah awal yang harus dilewati saat ingin mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK ialah tahap administrasinya.

Meski sepele, tapi tahap ini tidak boleh diabaikan karena kesalahan kecil saja yang salah dalam proses administrasi  bisa berakibat pada tidak lolos seleksi administrasi.

Seperti yang diketahui seleksi administrasi sendiri merupakan tahap awal yang sangat penting dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 sebelum lanjut ke tahap selanjutnya.

Oleh karena itu, berikut adalah hal penting yang harus anda ketahui, Tips agar lolos seleksi administrasi CPNS yang perlu kamu terapkan.

BACA JUGA:Kasihan, Sudah 6 Bulan Listrik di Prabumulih Musi Rawas Padam, Kades Datangi PLN Tidak Ada Solusi

5 Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan dengan tepat dan teliti

Perlu kamu ketahui bahwa tahap pemberkasan itu sangat penting. Makanya, anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar. 

Adapun dokumen yang umumnya diperlukan antara lain: kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan formasi yang dilamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: