Proses Pembantaran Napi di Lapas Kelas III Surulangun Muratara Mudah, Ini Buktinya
Proses Pembantaran Napi di Lapas Kelas III Surulangun Muratara Mudah, Ini Buktinya-Dokumen-
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID- Siapa bilang proses pengurusan pembantaran narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) Provinsi Sumatera Selatan sulit.
Hasil penelusuran LINGGAUPOS.CO.ID, ternyata keluarga yang akan mengurus pembantaran Napi di Lapas Kelas III Surulangun Muratara untuk menjalani pengobatan luar sangat mudah.
Keluarga Napi yang akan dibantarkan cukup mengajukan surat izin permohonan pembantaran kepada Kepala Lapas Kelas III Surulangun.
Selain itu melengkapi beberapa persyaratan sesuai SOP yang ada di Lapas Kelas III Surulangun Muratara.
BACA JUGA:Pengajuan CB di Lapas Lubuk Linggau, Keluarga Napi: Gratis, Tidak Dipersulit Diarahkan Petugas
Salah seorang keluarga Napi yang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Surulangun, Ujang Suhada mengaku, tidak dipersulit saat mengurus pembataran adiknya inisial MR yang sedang sakit.
Dirinya hanya mengirimkan surat permohonan izin kepada Kepala Lapas Kelas III Surulangun dilengkapi beberapa surat keterangan dari pemerintah tempat berdomisili.
Setelah dinyatakan layak untuk dilakukan pembantaran atas pemeriksaan dokter Lapas atapun dokter pemerintah, adiknya bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Diketahui, pembantaran dilakukan terhadap Napi yang sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit atas rekomendasi dokter Rutan dan Lapas atau dokter pemerintah yang ditunjuk oleh Kejaksaan.
Menurut Ujang, pengawalan dan penjagaan adiknya selama dirawat di rumah sakit dilakukan petugas Lapas Kelas III Surulangun.
Segala biaya dikeluarkan selama perawatan Rumah Sakit akibat pembantaran menjadi tanggung jawab pihak pihak keluarga.
“Walaupun gampang, kami tetap memenuhi SOP yang diterapkan pihak Lapas Kelas III Surulangun,” kata Ujang.
Dicontohkan ujang, saat mengajukan pembantaran adiknya, pihak keluarga membawa surat keterangan diantaranya dari pemerintah desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: