Duh, Bandara SMB II Palembang Dicabut Status Internasionalnya, Jadi Domestik, Kok Bisa

Duh, Bandara SMB II Palembang Dicabut Status Internasionalnya, Jadi Domestik, Kok Bisa

Duh, Bandara SMB II Palembang Dicabut Status Internasionalnya, Jadi Domestik, Kok Bisa--instagram: palembangairport

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II PALEMBANG, Sumatera Selatan dicabut status internasionalnya, hanya bisa lakukan penerbangan domestik.

Penerbangan dengan rute internasional dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II ditiadakan yang sebelumnya sempat diadakan.

Seperti yang diketahui bahwa sebelum pandemic Covid-19 melanda rute ke luar negeri dari Bandara SMB II sempat dibuka dan dilakukan.

Lantas, penerbangan rute luar negeri itupun ditiadakan setelah covid -19 merajalela. Namun, hingga situasi saat ini telah jauh dari wabah covid Bandara SMB justru dicabut penerbangan internasionalnya.

BACA JUGA:Berminat Duduki Jabatan Laboratory Manager, Buruan Kirim Lamaran ke Sucofindo, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sementara, penerbangan internasional dari bandara lainnya sudah dibuka kembali. Sebelumnya pun rute Palembang- Singapura, dan Palembang- Malaysia cukup banyak peminatnya.

Meski demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2 April lalu telah menerbitkan keputusan No 31 Tahun 2024 terkait pencabutan ini.

Pada keputusan tersebut menegaskan bahwa, Bandara SMB II Palembang sudah tak lagi masuk dalam daftar bandara internasional di Indonesia.

Dalam keputusan tersebut hanya ada 17 bandara saja yang ditetapkan sebagai bandara internasional yang dapat melayani rute penerbangan internasional.

BACA JUGA:Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya

Dengan demikian, adanya pencabutan status sebagai bandara internasional, maka bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembnag hanya bisa layan rute penerbangan domestic.

Keputusan dari menteri Perhubungan tersebut turut dibenarkan oleh Executive General Manager Kantor Cabang SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar.

Ia mengakui bahwa dengan adanya Keputusan Menteri (KM) 31 Tahun 2024 tersebut, maka Bandara SMB II Palembang sudah tidak bisa lagi melayani penerbangan reguler internasional.

Namun, Iwan memastikan bahwa, keputusan tersebut tidak mengganggu penerbangan charter langsung ke Jeddah untuk umroh ataupun penerbangan haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: