Sisi Lain Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas, Ternyata Juara

Sisi Lain Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas, Ternyata Juara

Sisi Lain Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas, Ternyata Juara--

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas

“Sedangkan dana APBD yang telah dicairkan Rp836. 400.000,” jelas Kasi Intel saat pres rilis, Kamis, 25 April 2024. 

Adapun dana yang bisa dipertanggungjawabkan terdangka Netty yakni untuk pembayaran Pajak Pembangunan  sebesar Rp83.640 000 dan PPh 22/PPh 23 sebesar Rp26.190.000. 

Sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian negara.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan makan minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp172.760.000,” terang Kasi Intel. 

BACA JUGA:ASTAGA, Ada Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas, Jaksa Sudah Minta Audit BPKP

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: O1 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ditambahkan Kasi Intel, proses penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum rumah Tahfidz dilakukan sejak Agustus 2023. 

Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-04/L.6.11/ Fd.1/ 08/ 2023 tanggal 14 Agustus 2023 Jo Nomor: Print- 04.a / I..6.11/Fd.I/04/2024 tanggal 19 April 2024. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: