Lulusan PPPK Mau Ikut Seleksi CPNS 2024 ? Emang Bisa, Begini Penjelasannya

Lulusan PPPK Mau Ikut Seleksi CPNS 2024 ? Emang Bisa, Begini Penjelasannya

Lulusan PPPK Mau Ikut Seleksi CPNS 2024 ? Emang Bisa, Begini Penjelasannya--instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Apakah seorang yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendaftar CPNS 2024? Simak begini penjelasannya.

Tahun 2024 ini seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dilaksanakan.

Lantas sebuah pertanyaan yang cukup ramai dipertanyakan mengatakan, apakah yang sudah lulus PPPK bisa mendaftar dalam seleksi CPNS 2024 ini.

Nah, bagi kamu yang juga penasaran apakah yang sudah lulus PPPK bisa mendaftar CPNS. Simak ulasan ini hingga akhir ya.

BACA JUGA:Wadaw, 2 Remaja Perempuan di Palembang Duel Saling Jotos, Polisi Turun Tangan

Nah, perlu diketahui bahwa pertanyaan atau hal ini sebelumnya sudah pernah disinggung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN yakni Satya Pratama.

Ia menuturkan bahwa PPPK yang sudah lulus boleh mendaftar CPNS asal mengajukan pemberhentian terlebih dahulu.

“Harus mengajukan pemberhentian sebagai PKK,” ujarnya pada Januari 2023 lalu.

Hal ini pun juga memiliki dasar hukumnya sebagaimana yang terdapat pada pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:INFO LOWONGAN KERJA: Di Prima Food Lubuk Linggau, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai jabatannya.

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir. Apabila permohonan PHK  bisa diterima, maka nantinya pejabat berwenang yang akan menetapkan PHK.

Akan tetapi, sebelum mengambil keputusan, ada baiknya kamu juga memperhatikan beberapa hal. Sebab, dengan memilih mendaftar CPNS maka kamu akan melepas status sebagai PPPK dan seluruh hak seperti tunjangan kinerja dan masa kerja.

Selain itu, meskipun pengalaman sebagai PPPK bisa menjadi satu kelebihan dibandingkan pelamar lain, kamu pun harus benar-benar bersiap menghadapi proses seleksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: