Duh, Pengadilan Agama Palembang Ungkap Pengajuan Cerai Meningkat setelah lebaran: Begini Alasannya

Duh, Pengadilan Agama Palembang Ungkap Pengajuan Cerai Meningkat setelah lebaran: Begini Alasannya

Duh, Pengadilan Agama Palembang Ungkap Pengajuan Cerai Meningkat setelah lebaran: Begini Alasannya--Pixabay.com

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Pengadilan negeri PALEMBANG ungkap pengajuan cerai meningkat setelah lebaran, begini alasannya.

Pasca lebaran idul fitri pada 11 April 2024 lalu, Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa pengajuan cerai meningkat.

Hal ini diketahui dari Pantera Pengadilan Agama Palembang yakni Yuli Suryadi yang mengungkapkan bahwa angka permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Palembang mengalami kenaikan.

Menyebutkan pada pekan pertama mereka sudah menerima 91 kasus yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Palembang.

BACA JUGA:Gedung SMP Negeri Durian Remuk Musi Rawas Diduga Dibakar, ini Penjelasan Polisi

“Pada pekan pertama, sejak 16 April 2024 ini, kami sudah menerima sebanyak 91 kasus ya, baru sepekan ini,” ujarnya pada Selasa, 23 April 2024.

Yuli pun mengungkapkan jika angka permohonan perceraian usai lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Pada januari 2024 ia membeberkan mereka menangani 299 kasus, lalu pada Februari 202 kasus sedangkan Maret sebanyak 186 kasus.

“Saat januari, kamu menangani sebanyak 299 kasus dan februari 202 kasus, lalu maret sebanyak 186 kasus, namun setelah lebaran ini trek grafik perceraian kembali meningkat,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pemuda Rejang Lebong Terlibat 16 Kasus Begal di Lubuk Linggau, Para Korban Diminta Melapor

Panitera Pengadilan Agama itu mengatakan, bahwa penyebab warga mengajukan perceraian ada beragam,  ia mencontohkan, seorang wanita mengajukan permohonan karena mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suaminya pemabuk, bahkan tidak menafkahinya.

“Pada hari pertama kerja, selasa 16 April lalu, misalnya, pengadilan agama Palembang menerima permohonan seorang wanita yang mengaku mengalami KDRT, suaminya pemabuk, dan tidak menafkahi,” ujarnya

Meski begitu, menurutnya pengadilan agama Palembang selalu berupaya mempersatukan pasangan suami istri yang mengajukan perceraian dengan mediasi dan memberi nasehat bila keduanya hadir di persidangan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan dalam Mahkamah Agung 1 Nomor 12. “Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: