Kapan Idul Fitri 2024, Kemenag Tetapkan Pada Selasa 9 April 2024, Berikut Penjelasannya

Kapan Idul Fitri 2024, Kemenag Tetapkan Pada Selasa 9 April 2024, Berikut Penjelasannya

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin menjelaskan soal penetapan Idul Fitri 2024--kemenag ri

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 2024, pada Selasa 9 April 2024.

Penetapan ini akan dilakukan melalui Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H. 

Sidang Isbat yang dilaksanakan Selasa, 9 April 2024, bertempat di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin dikutip Senin 8 April 2024, menjelaskan sidang isbat dilaksanakan pada 29 Ramadan 1445 H atau 9 April 2024.

BACA JUGA:Resep Pindang Tulang Khas Sumatera Selatan, Memiliki Cita Rasa Asam Segar, Pasti Dicari Saat Idul Fitri 1445 H

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. 

Kemudian sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Selain itu, Kementerian Agama, kata Dirjen, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. 

Yakni, di 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 2024, LPG 3 KG Hilang di Pasaran, Namun Ribuan Warga Musi Rawas Tidak Butuh, Kok Bisa

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H  jatuh pada Rabu 10 April 2024.

Penetapan ini, sesuai Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada 12 Januari 2024.

Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti menjelaskan, bahwa keputusan penetapan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki. 

Selain itu, juga diketahui bahwa penentuan ini dilakukan dengan menggunakan kriteria Wujudul Hilal, sebuah metode yang mengharuskan pemenuhan tiga syarat secara kumulatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: