Wadaw, Pejabat Kabid SD Disdik Langkat Terjaring Razia Diskotik, Tes Urine Positif Narkoba

Wadaw, Pejabat Kabid SD Disdik Langkat Terjaring Razia Diskotik, Tes Urine Positif Narkoba

Wadaw, Pejabat Kabid SD Disdik Langkat Terjaring Razia Diskotik, Tes Urine Positif Narkoba--instagram: txt.viral

LANGKAT, LINGGAUPOS.CO.ID - Duh, Pejabat Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan (Disdik) LANGKAT terjaring razia diskotik, saat tes urine hasil menunjukkan positif narkoba.

Beredar di media sosial razia besar-besaran di sebuah diskotik, diketahui seorang pejabat yakni kepala bidang SD Dinas Pendidikan Langkat ikut terjaring di dalamnya.

Bahkan, setelah dilakukan tes urine diketahui bahwa pejabat Kabid SD Disdik tersebut memiliki hasil positif sebagai pengguna narkoba.

Diketahui razia diskotik tersebut dilakukan oleh Tim gabungan dari Polres Binjai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Puluhan Motor Balapan Liar di Musi Rawas, Ketahuan Polisi Begini Jadinya

Mereka menggelar razia diskotik Blue Star di Desa Emplasmen, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Selasa dini hari, 2 April 2024.

Sebanyak puluhan orang diamankan dalam razia itu, yakni sebanyak 74 orang diamankan petugas, dan dari hasil tes urine sebanyak 34 orang positif mengonsumsi narkoba.

Salah satu yang terjaring dalam razia tersebut adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yakni Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Langkat, Muhammad Ridwan.

Status Ridwan pun masuk ke daftar 34 orang yang positif narkoba. Sehingga, proses hukum berlaku akan dilakukan terhadap Ridwan.

BACA JUGA:Dituduh Bagian dari Grup Perlawanan Palestina, Israel Bunuh Pekerja Bantuan Kemanusiaan di Gaza, Simak Disini

Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolres Binjai, yakni AKBP Rio Alexander Panelewen, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 April 2024.

“Tes urine (Ridwan) positif narkoba,” ujarnya.

Meskipun, saat proses pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun saat dites urine hasilnya positif narkoba.  Sehingga 34 orang yang positif diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat untuk direhabilitasi.

“Jadi yang positif ini kan tidak ada kita temukan barang (narkoba) ada padanya, sesuai dengan undang-undang 35 tahun 2009 itu kan, tidak bisa kita pidanakan kalau (narkoba) tidak ada padanya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: