Itikaf untuk Perempuan Haid, Apakah Boleh? Begini Menurut Hadis dan Fatwa Ulama

Itikaf untuk Perempuan Haid, Apakah Boleh? Begini Menurut Hadis dan Fatwa Ulama

Itikaf untuk Perempuan Haid, Apakah Boleh? Begini Menurut Hadis dan Fatwa Ulama--Pixabay.com

Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca al-Qur’an, bunyinya: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).
BACA JUGA:Xi Jinping Temui Prabowo Subianto, Simak Misi Apa yang Dibahas

Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah. Membaca al quran dapat disamakan dengan menyebut nama Allah.

Nah, berdasarkan keterangan diatas, amalan Itikafyang biasanya diisi dengan berdiam diri di masjid sambil membaca al-quran boleh dilakukan oleh perempuan haid. Namun, perempuan haid tidak diperkenankan berpuasa.

Serta perempuan haid yang berdiam di masjid (I’tikaf) jangan sampai mengotori masjid. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: