INFO MUDIK 2024, Jalur Musi Rawas – PALI Diportal, ini Sebabnya

INFO MUDIK 2024, Jalur Musi Rawas – PALI Diportal, ini Sebabnya

INFO MUDIK 2024, Jalur Musi Rawas – PALI Diportal, ini Sebabnya --

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.IDInfo mudik 2024, jalur MUSI RAWASPALI menuju Palembang diportal oleh pihak terkait. 

Hal ini dilakukan untuk antisipasi agar kerusakan jembatan tidak semakin parah. Tepatnya jembatan Sungai Teras dan jembatan Sungai Keruh di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Pemasangan portal ini seperti dijelaskan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Ir M Affandi S.T, M.Sc.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, baik Dinas Perhubungan dan juga Polres Musi Rawas, maka disepakati jalur ini dipasang portal.

BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur dan Cuti Bersama Buat Lebaran 2024, Total Ada 10 Hari, Cek Tanggalnya Sebelum Mudik

Portal yang dipasangan dengan tinggi 2,1 meter. Dengan tujuan agar truk dan kendaraan barang, tidak bisa melintasi jalur ini.

“Kami minta pengertian dari masyarakat, karena untuk mengantisipasi arus mudik, kami prioritaskan kendaraan pribadi,” jelasnya.

Apalagi menurutnya, Jalur Musi Rawas – PALI ini, pasti akan dilalui pemudik yang berasal dari luar daerah.

“Pemudik yang ke arah Palembang, pasti diarahkan google map ke jalur ini. Makanya diprioritaskan untuk pemudik dan kendaraan pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024: Tidak Ingin Terkena Macet Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Ini Pesan Presiden Jokowi

Selain dipasang portal, juga dilakukan perbaikan jembatan tersebut. Agar bisa dilalui dengan baik oleh pemudik.

Yakni Jembatan Sungai Teras diperbaiki oleh pihak Medco E&P, sedangkan Jembatan Sungai Keruh diperbaiki pihak Pertamina EP.

Sementara itu Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi juga menjelaskan, bahwa ada pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2024.

Hal ini sesuai dengan himbauan dari Pj Gubernur Sumatera Selatan Dr Drs A Fatoni M.Si, yang menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: