3 Oknum ASN Perhubungan Terjaring OTT Pungli di Timbangan Curup-Lubuk Linggau, Begini Modusnya

3 Oknum ASN Perhubungan Terjaring OTT Pungli di Timbangan Curup-Lubuk Linggau, Begini Modusnya

3 Oknum ASN Perhubungan Terjaring OTT Pungli di Timbangan Curup-Lubuk Linggau, Begini Modusnya-Dokumen-Tribrata News

BENGKULULU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di jembatan timbangan perbatasan Curup Provinsi Bengkulu-Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.  

Ketiga tersangka yakni inisial Wh (42), warga Kelurahan Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong, Ha (40), warga Singaran Pati Kota Bengkulu serta Fr (43), warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketiganya merupakan ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Balai Pengelolaan

Ditjen Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding Bengkulu.

BACA JUGA:Pemalsuan RUPSLB BSB dengan Terlapor Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya

Tiga ASN itu tertangkap tangan saat melakukan pungli di jembatan timbang.

OTT dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis 21 Maret 2024.  

Hal ini terungkap dari keterangan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis, 28 Maret 2024.  

Dijelaskan Kombes Pol Wayan, dalam kesehariannya, ketiga ASN yang terjaring OTT bertugas di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Biadap, Kakek Nenek di Lebak Tewas Dibunuh Cucu Sendiri, Gegara Hal ini

Modus yang dilakukan ketiga tersangka dengan melakukan pungli kepada kendaraan angkutan yang melebihi tonase.

Dalam aturan, seharusnya petugas memberikan tilang kepada kendaraan melebihi tonase yang melintas di jembatan timbangan Curup-Lubuk Linggau.

Tapi pada kenyataannya ketiga ASN itu malam memberikan izin melintas kendaraan yang melebihi tonase dengan imbalan uang.

Kombes Pol Wayan menambahkan, para pelaku meminta uang Rp10 Ribu hingga Rp50 ribu kepada sopir yang kendaraanya melebihi tonase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: