Cara Menghitung THR 2024 Bagi Karyawan yang Belum Genap 1 Tahun Bekerja

Cara Menghitung THR 2024 Bagi Karyawan yang Belum Genap 1 Tahun Bekerja

Cara Menghitung THR 2024 bagi Karyawan yang Belum Genap 1 Tahun Bekerja--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang sering disebut THR adalah sebuah upah non tunai yang wajib diberikan Perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Idul Fitri untuk Islam, Hari Raya Natal untuk Kristen dan Katolik, Nyepi untuk Hindu dan lainnya, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Dan juga ada kebijakan jika Perusahaan yang telat dalam membayar THR 2024 akan mendapatkan sanksi denda.

Besaran denda yang diatur Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sebesar 5 persen. Denda ini diberlakukan baik secara individu atau mengacu pada jumlah pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya.

BACA JUGA:India Terapkan UU yang Mengecualikan Umat Islam, Simak Isinya

Sekalipun terkena denda, perusahaan juga wajib memberikan THR tersebut.

THR diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah. THR sudah harus diberikan kepada pekerja.buruh dengan masa kerja minimal satu bulan.

THR diberikan sebanyak satu bulan penuh upah bagi karyawan yang sudah satu tahun mengabdi, lantas bagaimanakah untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun?

Cara Menghitung THR 2024 bagi Karyawan yang Belum Genap Satu Tahun Bekerja

BACA JUGA:Prediksi Benfica vs Lyon, Womens Champions League, Kamis 28 Maret 2024, Kick Off 00.45 WIB

Karyawan yang masa kerjanya 1 atau 3 bulan masih bisa berkesempatan mendapatkan THR, hal ini diatur di dalam regulasi yang sama.

Karyawan yang masa kerjanya minimal satu bulan secara terus-menerus tapi masih kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional atau prorate.

Prorata untuk karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan berikut rumusnya:

Rumus THR Prorata: Masa Kerja/12 X 1 bulan upah, contohnya, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan di sebuah perusahaan dengan upah bersih per bulannya sebesar Rp5.000.000 ia akan mendapatkan THR sebesar:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: