Instansi Pusat Dahulu, Baru Daerah, Berikut Jadwal Penerimaan CPNS dan PPK 2024

Instansi Pusat Dahulu, Baru Daerah, Berikut Jadwal Penerimaan CPNS dan PPK 2024

Instansi Pusat Dahulu. Baru Daerah, Berikut Jadwal Penerimaan CPNS dan PPK 2024-Ilustrasi-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kabar gembira, jadwal penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 sudah ditetapkan yakni instansi pusat dahulu baru daerah.

Untuk instansi pusat, jadwal penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilakukan Mei 2024.

Nah setelah instansi pusat, satu bulan setelahnya diikuti penerimaan CPNS dan PPPK  daerah pada Juni 2024.

Kepastian jadwal rekrutmen CPNS dan PPPK tahap pertama tersebut diungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.

BACA JUGA:Final, Lubuk Linggau Terima 264 Formasi PPPK Tahun 2024, Berikut Rinciannya dan Teknis Seleksi Penerimaan

Menurut Haryomo, saat ini, sejumlah kementerian/lembaga masih merinci formasi kebutuhan ASN.

 "Mei akhir akan kita lakukan pengumuman formasi apa saja yang dibuka dalam rekrutmen CPNS dan PPPK," katanya dikutip Jumat, 22 Maret 2024.

Setelah pengumuman rekrutmen instansi pusat, tes CPNS dan PPPK akan dilakukan Juni 2024.

Tahap awal, pihaknya akan melakukan seleksi untuk formasi umum atau di luar kedinasan.

BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Honorer, Tahun 2024 PPPK Bakal Lulus 100 Persen: Tes Hanya Formalitas Saja

Nah bagi kalian yang ingin mengikuti seleksi CASN atau CPNS untuk instansi daerah bisa melalukan tes pada September 2024.

Tapi jika berminat pada instansi pusat, bersiap-siap melakukan pendaftaran pada Juni 2024. Wacana rekrutmen CASN ini sebelumnya telah diungkapkan Presiden RI Joko Widodo pada awal Januari 2024.

Pemerintah membuka formasi CPNS 2024 setidaknya 2,3 juta. Rinciannya 690.822 formasi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk PPPK.

BACA JUGA:Wadaw, 2 Wanita Asal Prabumulih Mengaku Kasat Reskrim Polres Lampung, Tipu Anak Mantan Kades, Begini Modusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: