Segera Cek! Inilah Aturan Lengkap Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Sistem One Way dan Contra Flow

Segera Cek! Inilah Aturan Lengkap Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Sistem One Way dan Contra Flow

Pemerintah telah menetapkan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik serta arus balik Lebaran 2024.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik serta arus balik Lebaran 2024.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 21 Maret 2024, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Adapun informasi mengenai ketentuan yang berlaku merujuk pada SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kepala polri, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyebrangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024.

1.Sistem One Way (Satu Arah)

BACA JUGA:Viral Anggota Polisi Dikeroyok Pengantar Jenazah di Makassar, Begini Motifnya

Arus mudik Lebaran 2024

- 8-9 April 2024 pukul 08.00-24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

- 5-7 April 2024 pukul 14.00-24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

- Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dengan ketentuan.

BACA JUGA:Berikan Layanan Telpon Gratis, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Resmikan Wartelsuspas

- 5 April 2024 pukul 12.00-14.00 waktu setempat

- 8-9 April 2024 pukul 06.00-08.00 waktu setempat.

- Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada 8-10 April 2024 pukul 00.00-02.00 waktu setempat.

Arus balik Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: