Menaker Tegas Perintahkan THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Menaker Tegas Perintahkan THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Penetapan Hasil Pemilu 2024 Batal Diumumkan, Diundur Begini Alasan KPU

Ida juga menyebut untuk para karyawan yang mendapati pembayaran THR-nya dengan dicicil untuk segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker. 

"Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR," jelasnya.

Yang mana nantinya, Posko THR ini tidak hanya dibentuk oleh Kemnaker, namun para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setiap provinsi. 

"Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR," jelasnya.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024: Kondisi Terbaru Jalur ke Palembang Via Musi Rawas – PALI

Itulah informasi seputar Manker tegas perintahkan THR diberikan maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Semoga bermanfaat. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: