Menaker Tegas Perintahkan THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Menaker Tegas Perintahkan THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengumumkan dan beri perintah bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 19 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan juga saat ini sudah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur guna diteruskan ke pengusaha. 

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ungkap Ida. 

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," lanjutnya. 

BACA JUGA:5 Preman Pasar Inpres Lubuk Linggau Diringkus, Bikin Resah PKL, Dilaporkan ke Kapolda Sumatera Selatan

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan untuk para pengusaha dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran atau Idul Fitri 2024.

Menurut Ida juga pembayaran THR ini sebagai kewajiban untuk setiap perusahaan kepad karyawannya. 

Selain itu juga untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker juga akan kembali membuat Posko THR. 

Diketahui, posko ini juga berfungsi sebagai pusat pelaporan untuk karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan. 

BACA JUGA:Pelayanan Gangguan Kerusakan IndiHome Lubuk Linggau Dikeluhkan, 6 Jam Belum Selesai, Begini Jawaban Teknisi

"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," sebutnya.

Pada kesempatan itu juga, Ida melarang bagi para perusahaan memberi pembayaran THR dengan cara dicicil. 

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Manker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Nggak boleh, Nggak boleh," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: