Penetapan Hasil Pemilu 2024 Batal Diumumkan, Diundur Begini Alasan KPU

Penetapan Hasil Pemilu 2024 Batal Diumumkan, Diundur Begini Alasan KPU

Penetapan Hasil Pemilu 2024 Batal Diumumkan, Diundur Begini Alasan KPU--instagram: kpu_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 batal diumumkan pada tanggal sebelumnya yang telah ditetapkan, diundur. Simak begini alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) membatalkan penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang seharusnya dilakukan pada Senin, 18 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 menjadi batal dikarenakan beberapa alasan, KPU pun menyampaikan  alasannya atas ditundanya penetapan hasil pemilu.

Adapun alasan KPU tidak bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari 18 Maret dikarenakan masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 5 Provinsi yang diprediksi selesai pada Selasa, 19 Maret 2024.

BACA JUGA:Donald Trump Biarkan Rusia Serang Para Anggota NATO Jika Tidak Membayar Hal ini, Jerman Angkat Suara

Adapun kelima provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh anggota KPU, August Mellaz, menurutnya tanggal 10 Maret 2024 sudah bisa dituntaskan.

“Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya,” ujarnya.

Sebelumnya KPU yakin mampu menyelesaikan penghitungan suara lima provinsi tersebut di hari yang sama.

BACA JUGA:Resep Rahasia Membuat Es Kopyor, Minuman Segar Untuk Buka Puasa Ramadan

Rencananya, Mellaz mengungkapkan, KPU akan menyelesaikan proses rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu yaitu dimulai pada 18 Maret 2024 malam.

Kemudian, rekapitulasi di tiga provinsi berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Maret 2024 pagi.

Nantinya, setelah rekapitulasi selesai dilakukan, menurut Mellaz , KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: