3 Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha Minyak Goreng di Prabumulih, Berikut Kronologis Lengkapnya
3 Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha Minyak Goreng di Prabumulih, Berikut Kronologis Lengkapnya -Dokumen-Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pengakuan Ibu yang Buang Bayi di Lubuk Linggau, Terancam Hukuman Mati, Anaknya Diberi Nama Muhammad
Akibat ancaman tersebut, korban mengalami ketakutan dan menyerahkan uang Rp1.000.000 diterima tersangka inisial KMI.
Nah pada saat korban memberikan uang, temannya memvideokan kejadian tersebut, lalu melaporkan ke Polres Prabumulih.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Prabumulih yang sedang melakukan Patroli Kring Serse dipimpin AKP Herli Setiawan dan Kanit Pidum mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampainya di TKP didapat para tersangka masih berada dalam mobil hendak bergerak meninggalkan rumah korban di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan anggota melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku.
Ketiganya mengakui perbuatannya dan barang bukti masih berada di tangan tersangka.
Situasi sekitar TKP sempat memanag dan banyak masyarakat yang datang. Guna mengantisipasi agar tidak terjadi keributan di TKP, atas perintah Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan para tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan.
“Korban menghubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa,19 Maret 2024.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo masih belum bisa pastikan pekerjaannya (tersangka) seperti apa.
Karena laporan dari korban baru masuk Minggu, 17 Maret 2024 siang. “Yang dilaporkan, terkait usaha korban yang menjual atau mengencerkan minyak goreng yang diambil dari toko yang resmi, dan diecer ke pasar kalangan yang ada di Prabumulih," jelas Kapolres.
Diakui Kapolres, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan pasal yang diduga dilanggar ketiga oknum wartawan tersebut.
"Kalau Pasal 368 KUHP, maka akan ditahan. Namun kalau Pasal 369 KUHP tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," terang Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: