Pemerintah Bakal Berikan Cuti Ayah Bagi ASN Pria, Simak Aturannya

Pemerintah Bakal Berikan Cuti Ayah Bagi ASN Pria, Simak Aturannya

Pemerintah berencana memberikan cuti melahirkan atau cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah berencana memberikan cuti melahirkan atau cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN) pria.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 15 Maret 2024, hak cuti tersebut akan tertuang pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang sedang dibahas dengan Komisi II DPR RI.

Menurut informasi, cuti ayah yang dimaksud adalah hak cuti ASN pria untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.

Diketahui, RPP yang akan menjadi pelaksana UU No.20/2023 tersebut ditargetkan akan selesai paling lambat April 2024 nanti.

BACA JUGA:Buat Sertifikat Halal di Lubuk Linggau Gratis, Berikut Syaratnya, Berlaku untuk Selamanya

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan cuti melahirkan yang dimaksudkan yaitu hak cuti pendampingan bagi ASN yang istrinya melahirkan.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Lebih lanjut, Anas mengatakan cuti pendampingan tersebut masuk menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang tengah digarap dengan Komisi II DPR RI.

RPP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Seragamkan Pakaian, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Baju Tidur

Diketahui, rancangan RPP ini akan selesai pada 30 April 2024.

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Anas juga mengatakan hak yang kerap disebut sebagai cuti ayah ini sebenarnya sudah banyak dilakukan di sejumlah negara.

Lebih lanjut ia mengatakan cuti ayah yang diberikan ini cukup bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: