2024 Bakal ada PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Begini Perkiraan Gaji dan Perbedaannya

2024 Bakal ada PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Begini Perkiraan Gaji dan Perbedaannya

2024 Bakal ada PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Begini Perkiraan Gaji dan Perbedaannya--Pixabay.com

BACA JUGA:Gawat Nih, Musi Rawas Kurang 959 Guru, Apa Solusinya

PPPK Paruh Waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer.

Selain itu, PPPK paruh waktu sendiri merupakan solusi yang dihadirkan pemerintah dalam masalah penghapusan tenaga honorer yang saat ini belum juga selesai.

Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menunjukkan adanya 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia.

Sebelumnya disampaikan, bahwa para tenaga honorer akan diangkat sebagai PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Resep Mango Sago, Minuman Yang Cocok untuk Ide Takjil Buka Puasa Ramadan 1445 H

Sementara itu untuk gaji PPPK paruh waktu, pemerintah belum membahas lebih lanjut mengenai gaji PPPK Paruh Waktu ini.

Namun, besarannya diperkirakan akan lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.

Sebab PPPK paruh waktu ini hanya bekerja paruh waktu saja, mereka tidak wajib berada di kantor seharian seperti PNS atau PPPK penuh waktu.

Dengan begitu gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, wewenang, bidang yang diemban kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pecinta Gorengan, Inilah Aneka Resep Martabak, Sajian Takjil Buka Puasa Ramadan 1445 H

Sebelumnya pada 2023, Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus, mengatakan bahwa tidak mungkin PPPK paruh waktu ini sama seperti yang penuh waktu.

“tidak mungkinlah gajinya sama orang Cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam (penuh waktu), kan nggak,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa PPPK paruh waktu akan berstatus ASN. Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.

Adapun Azwar Anas mengatakan, PPPK paruh waktu diupayakan agar mendapat dana pensiun seperti halnya PNS dan PPPK penuh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: