Peringatan dari Polda Metro Larang SOTR Hingga Main Petasan Selama Ramadan 2024

Peringatan dari Polda Metro Larang SOTR Hingga Main Petasan Selama Ramadan 2024

Polda Metro Jaya secara tegas memperingati masyarakat mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan selama Bulan Suci Ramadan 2024, guna menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Wanita Wajib Tahu, Puasa Ramadan Cegah Penuaan Dini, Berikut Penjelasannya

Ade Ary mengatakan, konvoi kendaraan nantinya akan dikenakan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Dan untuk bermain petasan atau kembang api nantinya akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebagai informasi sebelumnya, sidang isbat digelar secara langsung di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu, 10 Maret 2024.

Kemudian, hasil sidang isbat ini diumumkan terbuka oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA:Wanita Wajib Tahu, Puasa Ramadan Cegah Penuaan Dini, Berikut Penjelasannya

"Sidang isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 H jatuh hari Selasa, 12 Maret 2024 Masehi," kata Menag Yaqut.

Kemudian, diketahui sidang isbat penentuan awal Ramadan 2024 ini melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama dan dihadiri oleh para duta besar negara sahabat serta perwakilan ormas Islam.

Itulah informasi seputar Polda Metro Jaya larang SOTR hingga main petasan selama Ramadan 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: