Daftar 6 Platform Travel Online Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

Daftar 6 Platform Travel Online Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing-Tangkap Layar-https://kominfo.go.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan blokir 6 platform travel online agent (OTA). Alasannya mereka tidak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private.

Adapun 6 platform travel online agent (OTA) tersebut Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

"Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing,” kata Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 14 Maret 2024.

“Dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing,” katanya.

BACA JUGA:Cegah Barang Terlarang Masuk Kedalam Lapas, Petugas P2U Maksimalkan Penggunaan Mesin X-Ray

"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," lanjutnya.

Untuk mempermudah para pemilik online travel agent, Kementerian Kominfo siap melakukan pendampingan.

Sampai 14 Maret 2024, belum diketahui keenam online travel agent tersebut telah mendaftarkan diri pada PSE Lingkup Privat Asing.

Namun, masing-masing website masih dapat dibuka. Apa itu PSE Kominfo?

BACA JUGA:Wanita Wajib Tahu, Puasa Ramadan Cegah Penuaan Dini, Berikut Penjelasannya

Kebijakan wajib daftar PSE ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang diubah ke Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Di aturan itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran yaitu PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk:

• Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

• Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: