Tidak Diberi Uang, Pengamen di Lubuk Linggau Curi Emas 34 Gram Milik Bu Hajah, Perhatikan Modusnya

Tidak Diberi Uang, Pengamen di Lubuk Linggau Curi Emas 34 Gram Milik Bu Hajah, Perhatikan Modusnya

Seorang pengamen di Lubuk Linggau nekat mencuri emas Ibu hajah setelah tidak diberi uang-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO,ID – Diduga tidak diberi uang, Pengamen di Lubuk Linggau nekat mencuri dompet Bu Hajah berisi uang dan emas 34 gram. 

Tersangkanya Andika (24) pengamen warga Jalan Bangka RT. 01 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Korban pencurian, Hajah (Hj) Nasipon (61) warga Dusun II Blok A2 Desa Marga Baru RT. 02 RW. 02 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau, Senin, 11 Maret 2024 di rumah orang tuanya di rumah orang tuanya di Jalan Bangka RT. 01 Kelurahan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Pemuda Desa di Musi Rawas Jadi Pengedar Sabu, Bertemu Polisi di Jalan Begini Akhirnya

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / III / 2024 / SPKT / RES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Maret 2024 tentang Pencurian.

Pelapornya Eka Yulian (34) PNS warga Jalan Kenanga II RT. 07 No. 38 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Aksi pencurian dialami korban saat berada di depan Toko ACC Suci Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkan telah mengamankan tersangka Andika. 

BACA JUGA:Baru Beraksi, 2 Begal di Jalinsum Rupit Muratara Jelang Ramadan 2024 Diringkus

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kejadian, Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, korban bersama pelapor Eka Yulia berbelanja di pedagang kaki lima di pasar.  

Persisnya di depan Toko ACC di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Saat itu, pelapor dipepet dan diiringi tersangka yang sedang mengamen dan memaksa untuk meminta uang. 

Setelah membeli kaos kaki di pedagang kaki lima tersebut dan telah membayar, korban serta pelapor Eka Yulia menuju ke pedagang sepatu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: